PENGANTAR HUKUM DAN PERATURAN PERIKANAN
Pada
tgl 13 Des 1957 Pemerintah Indonesia mengumumkan Lebar laut teritorial sebesar
12 mil atau lebih dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda
ini telah menjadi dasar lahirnya Wawasan Nusantara, dan ini merupakan upaya
melindungi kawasan laut kita.
UU No.31 Tahun 2004 UU perikanan tahun
1985 diubah menjadi undang – undang nomor 31 tahun 2004 dengan dasar pertimbangan
sebagai berikut :
a. Perairan dibawah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia, ZEEI serta laut lepas yang berdasarkan ketentuan Internasional mengandung sumberdaya ikan dan lahan pembudidayaan; danini harus dimanfaatkan;
a. Perairan dibawah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia, ZEEI serta laut lepas yang berdasarkan ketentuan Internasional mengandung sumberdaya ikan dan lahan pembudidayaan; danini harus dimanfaatkan;
b. Dalam rangka
pelaksanaan pembangunan nasional berwawasan Nusantara sumberdaya ikan harus
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat; dan tetap
berpegang pada azas kelestarian sumber;
c. UU
No. 9 Tahun 1985 yang berlaku belum menampung aspek pengelolaan sumberdaya
ikan, kurang mampu mengantisipasii perkembangan kebutuhan hukum, iperkembangan
teknologi pengelolaan sumberdaya ikan.
Undang – undang perikanan nomor 31 tahun
2004 jauh lebih lengkap karena memiliki tiga dasar pemikiran yang lebih baik :
1. Adanya peningkatan
kapsitas kelembagaan dari departemen kelautan dan perikanan (DKP).
2. Upaya pengaturan
agar pengelolaan perikanan di Indonesia dapat benar – benar mengacu pada Code
Of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang ditentukan oleh badan pangan
dunia ( FAO).
3. Sistem penegakan
hukum yang mapan. Hal yang menarik pada UU perikanan No.31 tahun 2004 terletak
pada proses penyidikan,saat ini jumlah penyidik terdiri atas 3 instansi yaitu
TNI AL,PPNS,dan POLRI yang dipayungi peraturan menteri terkait dengan mekanisme
koordinasi penyidikan di lapangan.Undang – undang No.31 tahun 2004 disahkan
tanggal 06 Oktober 2004 masuk dalam Lembaga Negara RI tahun 2004 nomor
118 terdiri dari 17 Bab dan 111 pasal. Pada saat undang – undang No.31
tahun 2004 diberlakukan semua peraturan pelaksaan undang – undang No.9 tahun
1985 masih diberlakukan selama tidak bertentangan atau diganti berdasarkan undang
– undang No.31 tahun 2004.
2. Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan (Permen.KP) Nomor: PER.17/MEN/ 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen.KP)
Nomor:PER.17/MEN/ 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Usaha Perikanan Tangkap
terdiri atas 20 Bab terdiri 83 Pasal; adapun yang menjadi dasar pertimbangan
utama keluarnya Kepmen tersebut :
a) Pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan diarahkan bagi kepentingan bangsa dan negara
dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan
lingkungannya; sesuai persyaratan internasional.
b) Dipandang perlu
menetapkan ketentuan mengenai usaha perikanan tangkap. Ketentuan ini dimaksudkan
untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara terarah
dan rasional.
Contoh makalah hukum dan peraturan perikanan KLIK DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar