Minggu, 13 Agustus 2017

MAKALAH HUKUM DAN PERATURAN PERIKANAN



 PENGANTAR HUKUM DAN PERATURAN PERIKANAN


Pada tgl 13 Des 1957 Pemerintah Indonesia mengumumkan Lebar laut teritorial sebesar 12 mil atau lebih dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda ini telah menjadi dasar lahirnya Wawasan Nusantara, dan ini merupakan upaya melindungi kawasan laut kita.
     UU No.31 Tahun 2004 UU perikanan tahun 1985 diubah menjadi undang – undang nomor 31 tahun 2004 dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
     a.  Perairan dibawah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia, ZEEI serta laut lepas yang berdasarkan ketentuan Internasional mengandung sumberdaya ikan dan lahan pembudidayaan; danini harus dimanfaatkan;
     b.   Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional berwawasan Nusantara sumberdaya ikan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat; dan tetap berpegang pada azas kelestarian sumber;
     c.  UU No. 9 Tahun 1985 yang berlaku belum menampung aspek pengelolaan sumberdaya ikan, kurang mampu mengantisipasii perkembangan kebutuhan hukum, iperkembangan teknologi pengelolaan sumberdaya ikan.
     Undang – undang perikanan nomor 31 tahun 2004 jauh lebih lengkap karena memiliki tiga dasar pemikiran yang lebih baik :
      1.    Adanya peningkatan kapsitas kelembagaan dari departemen kelautan dan perikanan (DKP).
      2.    Upaya pengaturan agar pengelolaan perikanan di Indonesia dapat benar – benar mengacu pada Code Of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang ditentukan oleh badan pangan dunia ( FAO).
      3.   Sistem penegakan hukum yang mapan. Hal yang menarik pada UU perikanan No.31 tahun 2004 terletak pada proses penyidikan,saat ini jumlah penyidik terdiri atas 3 instansi yaitu TNI AL,PPNS,dan POLRI yang dipayungi peraturan menteri terkait dengan mekanisme koordinasi penyidikan di lapangan.Undang – undang No.31 tahun 2004 disahkan tanggal 06 Oktober 2004  masuk dalam Lembaga Negara RI tahun 2004 nomor 118 terdiri dari 17 Bab dan 111 pasal.  Pada saat undang – undang No.31 tahun 2004 diberlakukan semua peraturan pelaksaan undang – undang No.9 tahun 1985 masih diberlakukan selama tidak bertentangan atau diganti berdasarkan undang – undang No.31 tahun 2004.
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen.KP) Nomor: PER.17/MEN/ 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen.KP) Nomor:PER.17/MEN/ 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Usaha Perikanan Tangkap terdiri atas 20 Bab terdiri 83 Pasal; adapun yang menjadi dasar pertimbangan utama keluarnya Kepmen tersebut :
      a)    Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan diarahkan bagi kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; sesuai persyaratan internasional.
      b)    Dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai usaha perikanan tangkap. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara terarah dan rasional.

Contoh makalah hukum dan peraturan perikanan KLIK DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar